Terkait alokasi lahan pada kawasan perairan yang telah diterbitkan sebelumnya namun belum direklamasi, Amsakar menilai penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memperoleh arahan mengenai status alokasi tanah di kawasan perairan yang belum direklamasi.
Amsakar mengatakan koordinasi lintas kementerian akan terus diperkuat bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta lembaga terkait lainnya.
“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.
BP Batam menegaskan akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang tertib, transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.(red).








