Mengapa BP Batam Kirim Surat ke ATR/BPN? Amsakar Jelaskan Penyelesaian Alokasi Lahan Perairan Belum Direklamasi

SIKATNEWS.id |Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang laut melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan administrasi pertanahan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan investasi di Batam.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa BP Batam telah menyesuaikan sistem pelayanan dan pengelolaan lahan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Nomor 28 Tahun 2025, Nomor 47 Tahun 2025, dan Nomor 48 Tahun 2025.

Melalui penyempurnaan tersebut, pelayanan diharapkan semakin cepat, transparan, mudah, dan memberikan kepastian kepada investor dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, serta lingkungan.

Dalam aturan yang berlaku, kegiatan reklamasi kawasan pesisir harus melalui sejumlah tahapan mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Izin Reklamasi, verifikasi reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL), Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).