Kejaksaan Negeri Batam Menyatakan Berkas Meta Dame F. Tobing dan Nengsi Sudah Lengkap

Jeritan tangis nenek Siin mencucurkan air mata setelah mengetahui dirinya ditipu oleh para tersangka. Nenek yang tinggal di desa Cate Barelang itu tidur dalam sebuah gubuk kecil bercerita kepada awak media ini di mana uang Rp 52 Juta yang dikumpulkannya bertahun-tahun kini hilang seketika.

Akhirnya, korban meminta keadilan agar para tersangka diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, melalui Kantor Hukum Advokat Saferiyusu Hulu, yang sering disapa Ferry Hulu.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tidak ada manusia yang kebal Hukum. “Prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law), di mana setiap warga negara berkedudukan sama dan dapat ditindak secara hukum tanpa pandang bulu jika terbukti bersalah,” ucap Adv. Ferry Hulu.

Selanjutnya, Adv. Ferry Hulu mengapresiasi kinerja Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah bekerja membantu masyarakat terzolimi hingga berkas perkara ini dinyatakan lengkap, walaupun sedikit agak lama prosesnya sejak penetapan tersangka.

“Penetapan para tersangka pada bulan Agustus 2025 yang lalu. Kemarin (10/08), berkas para tersangka dinyatakan lengkap. Kita berharap, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saya kira tidak ada manusia yang kebal Hukum di Negeri ini,” tuturnya.(tim red).