Persekongkolan
Lebih lanjuta Zulkifli menjelaskan, kuat dugaat ada persekongkolan antara PT PEP dengan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, atau setidaknya pimpinan BP Batam. Sebab, katanya, PT PEP mengajukan surat permohonan lahan pada 12 Desember 2022, dan terbit Surat Keputusan Kepala BP Batam tentang Persetujuan Alokasi pada 27 Desember 2022.
“Dari mana PT Pasifik Estatindo Perkasa mengetahui bahwa lahan yang dikuasai klien kami telah dicabut, sementara tidak ada Surat Keputusan Kepala BP Batam terhadap pencabutan, dan tidak ada pengumuman di media, baik media cetak maupun media elektronik,” kata Zulkifli.
Fakta itu mengungkapkan antara PT PTP dengan BP Batam terjadi persekongkolan. ”Wajar klien kami tidak mengetahui bahwa alokasi lahan yang dikuasainya telah diserahkan kepada pihak lain, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa. Sebab tidak ada SK Pencabutan, dan tidak ada pemberitahuan pencabutan,” ujar Zulkifli.
“Surat yang diterbitkan BP Batam, menurutnya, hanya surat pemberitahuan telah berakhirnya alokasi lahan untuk 30 tahun, bukan Keputusan Kepala bahwa alokasi lahan telah dicabut, sehingga tidak mungkin ada pihak lain yang akan menguasai lahan yang sama karena belum ada pernyataan di ruang publik bahwa lahan klien kami tersebut telah dicabut,” jelas Zulkifli.
Di sisi lain, Abdul Kamil dalam kesaksiannya, pada persidangan Selasa, 1/9/2026, menyebutkan pihaknya tidak pernah menyangka hotel akan dirobohkan, karena belum ada upaya mediasi dilakukan oleh BP Batam.
“Bahkan, kami tidak mengetahui bahwa lahan yang kami kuasai, baik yang 10 hektar maupun yang 20 hektar, telah dialokasikan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa. Sehingga kami merasakan ketidak-adilan atas perobohan yang dilakukan PT Lamro Martua Sejati. Perobohan tersebut mengagetkan kami sebagai karyawan, dan peristiwa itu tidak masuk akal,” ujar Abdul Kamil.
Menurut Rury Afriansyah, BP Batam hanya mengirimkan surat permintaan pengosongan, bukan surat perintah perobohan.
“Sedangkan surat permintaan pengosongan pun, rasanya mustahil dilakukan karena gedung hotel masih dalam pemeliharaan untuk kemudian diremajakan. Tetapi malah yang terjadi perobohan. Sebuah tindakan yang tidak dilandasi pertimbangan hukum. Semoga gugatan kali ini dipertimbangkan dengan cermat oleh hakim, karena kami ini menjadi korban ketidak-adilan,” harap Rury Afriansyah.(tim red).








