SIKATNEWS.id | Badan Pengusahaan (BP) Batam, terbukti melawan hukum dalam perkara PMH nomor 5/PDT.G/2026/PN Btm. Pasalnya, fakta di persidangan BP Batam tidak pernah melakukan mediasi dan upaya ganti rugi sebelum dirobohkan, dan tidak ditemukan bukti Keputusan Kepala BP Batam membatalkan lahan 10 hektar disertai dengan pengumuman dan pemberitahuan kepada PT Dani Tasha Lestari sebagai pemilik lahan Hotel Purajaya.
“Dalam persidangan kali ini, kami menghadirkan dua saksi fakta yang mengetahui dan mengalami peristiwa perobohan Hotel Purajaya. Mereka (saksi) mengungkap fakta bahwa tidak ada upaya BP Batam untuk melakukan mediasi antara pemilik lahan yang lama, yakni PT Dani Tasha Lestari, yakni klien kami, dengan pemilik lahan yang baru, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa. Selain itu, tidak ada Keputusan Kepala BP Batam untuk pencabutan lahan, serta tidak pernah dipublikasi di media cetak dan diberitahu kepada klien kami,” kata Penasihat Hukum (PH) DTL, Zulkifli, SH.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli bersama Marulak Simanjuntak, SH, sebagai PH dari PT DTL. Keduanya didampingi oleh Direktur PT DTL, Rury Afriansyah. Mereka berharap Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin oleh Douglas R P Napitupulu, SH, MH. Persidangan hari ini, Selasa (1/9/2026) berisi agenda mendengar saksi fakta dari pihak penggugat.
“Setelah mendengar keterangan saksi, bahwa perkara ini telah pernah disampaikan ke Komisi VI DPR RI dan Komisi III DPR RI, sehingga kami berpendapat sebaiknya kami mengundang Bapak Sufmi Dasco Ahmad agar bersedia hadir di pengadilan sebagai saksi ahli terkait dengan pelanggaran tersebut,” ujar Zulkifli yang diperkuat oleh Marulak Simanjuntak.
Pelanggaran terhadap regulasi pembebasan dan pembatalan alokasi lahan, kata Zulkifli, sangat substansial dalam perkara perdata itu. Selain kerugian yang dialami kliennya, menurut Zulkifli, gugatan terhadap BP Batam sebagai tergugat 1 dan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) tergugat 2 serta PT Lamro Martua Sejati (LMS) tergugat 3, bukan saja membuat kliennya rugi, tetapi juga membuat kemarahan di kalangan saudagar Melayu di Kepulauan Riau.
Dalam Peraturan Kepala BP Batam nomor 26 tahun 2017 pasal 7 disebut (a) perencanaan pembebasan lahan atau pengajuan permohonan sagu hati dan/atau ganti rugi; (b) pendataan penduduk, pengukuran lahan dan inventarisasi tanaman dan/atau bangunan di lokasi rencana pembebasan lahan; (c) Sosialisasi/pertemuan dengan penduduk; (d) Verivikasi dokumen; (e) Pelaksanaan pembayaran sagu hati dan/atau ganti rugi; dan (f) Pelepasan hak atas tanah.
Kemudian, dia menjelaskan pada Pasal 45 ayat (1) Perka nomor 27 tahun 2017, dijelaskan Pembatalan atas Alokasi Lahan atau perpanjangan Alokasi Lahan ditetapkan melalui Keputusan Kepala dan diumumkan melalui media cetak; dan (2) Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Pengguna Lahan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Pembatalan Alokasi Lahan.
“BP Batam tidak pernah melakukan mediasi serta tidak ada upaya membayar ganti rugi terhadap bangunan yang dimiliki klien kami, dan tidak pernah diterbitkan SK Pengakhiran untuk 10 hektar, begitu juga pengumuman di media cetak serta penyampaikan Keputusan Kepala kepada PT DTL tidak pernah dilakukan sama sekali. Ini sangat fatal,” ucap Zulkifli.








