SIKATNEWS.NET | Ahli Waris Ishaq Hamsah bersama Pengacaranya serta Tim Awak media kembali melakukan kunjungan pada lokasi tanah yang sementara masih dalam proses hukum di kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate. Sabtu (22/1/23).
Dalam kunjungan tim Media bersama Loyer Ahli Waris Ishak Hamsa, tidak lain hanya menagih janji Haji Tappa untuk memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang dia anggap miliknya.
Namun apa yang terjadi, Haji Tappa lagi lagi melakukan kebohongan terhadap Ishak dan lawyernya, dengan berbagai dalil untuk mengelak dari permintaan Ishak dan lawyernya Muh. Sirul Haq.
Haji Tappa, mengingkari janji yang sudah disepakati pada saat Tappa hadir menemui Ishak di jalan Masjid Raya Kota Makassar, di Warung penjual Durian.
Diketahui Haji Tappa memahami betul bahwa lahan yang luas ini adalah milik Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris dari orang tuanya, yang saat ini masih dalam proses hukum di kepolisian.
Tappa pun paham bahwa lahan ini hendak di kuasai oleh beberapa mafia tanah yang saat ini pula sedang dalam proses kepolisian, ironisnya Tappa diduga ikut andil menjadi salah satu Tengkula mafia tanah yang hendak menguasai Kurang Lebih Satu Hektare tanah milik Ishaq Hamsa sebagai Ahli Waris.
Tappa dengan lancang tanpa kordinasi pada pemilik lahan atau pada Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris melakukan pembatasan atau Patto di atas Tanah kepemilikan Ishak, yang di saksikan langsung oleh penerima kuasa penjaga lahan Tanah.