Majelis Hakim PN Batam Turun ke Lokasi Hotel Purajaya, Kuasa Hukum Sebut Pembongkaran Ada Dugaan Abuse of Power

SIKATNEWS id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan di kawasan Hotel Purajaya, milik PT Dani Tasha Lestari, Jumat (6/11/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Btm.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa, termasuk lokasi dan puing-puing bangunan Hotel Purajaya yang sebelumnya telah dibongkar.

Kegiatan tersebut dihadiri para pihak yang berperkara, termasuk tim kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari selaku penggugat.

Dalam perkara ini, PT Dani Tasha Lestari menggugat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai Tergugat I, PT Pasifik Estatindo Perkasa sebagai Tergugat II, serta PT Lamro Martua Sejati sebagai Tergugat III.

Usai pemeriksaan setempat, Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Marulak Simanjuntak bersama Zulkifli dari Kantor Hukum JSP, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah turun langsung meninjau lokasi objek sengketa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan nantinya memutus perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Btm karena telah bersedia melaksanakan pemeriksaan setempat di lokasi Hotel Purajaya,” ujar Marulak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, pemeriksaan langsung tersebut menjadi penting agar Majelis Hakim dapat melihat kondisi faktual bangunan hotel yang telah dirobohkan, termasuk sisa-sisa material bangunan yang masih berada di lokasi.

“Majelis Hakim telah melihat langsung puing-puing Hotel Purajaya yang telah dihancurkan atau dirobohkan. Kami menilai fakta di lapangan tersebut penting untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,” ungkap Marulak.

Soroti Perbedaan Luas Alokasi dan Penguasaan Lahan

Selain kondisi bangunan yang telah dibongkar, tim kuasa hukum penggugat turut menyoroti keterangan kuasa hukum Tergugat II dalam persidangan mengenai alokasi lahan.

Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, pihak Tergugat II menyebut memperoleh alokasi lahan seluas 103.000 meter persegi dari Tergugat I. Namun, penggugat menilai luas lahan yang dikuasai mencapai kurang lebih 300.000 meter persegi, termasuk kawasan Hotel Purajaya.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti penggugat dan dinilai perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan perkara.

Pertanyakan Legalitas Pembongkaran Hotel Purajaya

Persoalan yang lebih serius, menurut tim kuasa hukum, adalah proses pembongkaran Hotel Purajaya yang dilakukan oleh PT Lamro Martua Sejati bersama PT Pasifik Estatindo Perkasa.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tersebut karena mengklaim tidak ada pendampingan juru sita maupun panitera PN Batam ketika pembongkaran berlangsung.