Majelis Hakim PN Batam Turun ke Lokasi Hotel Purajaya, Kuasa Hukum Sebut Pembongkaran Ada Dugaan Abuse of Power

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukkan penetapan eksekusi dari pengadilan sebagai dasar pelaksanaan pembongkaran.

“Kami menjelaskan bahwa saat pembongkaran Hotel Purajaya dilakukan, tidak ada pendampingan juru sita dan/atau panitera Pengadilan Negeri Batam. Bahkan, para tergugat tidak dapat menunjukkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam,” tegas Simanjuntak.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai prosedur pembongkaran perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, khususnya Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR dan RBg.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 26 Tahun 2017 sebagai landasan tindakan para tergugat.

“Kami menilai tidak seharusnya ketentuan dalam sebuah peraturan kepala badan mengesampingkan ketentuan hukum acara perdata. Pelaksanaan eksekusi harus berlandaskan hukum dan prinsip keadilan, bukan semata-mata kepentingan atau keuntungan pihak tertentu,” tuturnya.

Tim kuasa hukum bahkan menilai tindakan pembongkaran tersebut diduga mengarah pada kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Empat SHGB Disebut Masih Atas Nama PT Dani Tasha Lestari

Di sisi lain, Zulkifli menegaskan bahwa ketika pembongkaran Hotel Purajaya dilakukan, lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa tersebut, menurut dokumen yang dirujuk penggugat, masih tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari.

Tim kuasa hukum merujuk pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor PN.04.01/464-800.39/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, menurut Zulkifli, empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), masing-masing Nomor 01099, 01100, 01101, dan 01102, masih tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari.

“Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut menyatakan bahwa keempat Sertifikat Hak Guna Bangunan masih atas nama PT Dani Tasha Lestari. Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk menegaskan bahwa lahan dan Hotel Purajaya masih merupakan milik penggugat pada saat pembongkaran dilakukan,” jelas Zulkifli.

Bagi pihak penggugat, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk memperkuat dalil gugatan terkait status kepemilikan objek sengketa sebelum pembongkaran dilakukan.

Menutup keterangannya, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim PN Batam dapat mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan objektivitas dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara transparan dan profesional serta berani mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak penggugat,” pungkas Zulkifli.