Pemkot Gunungsitoli Mulai Bertindak, Bangunan di Sempadan Sungai dan Struktur Jembatan Jadi Perhatian

SIKATNEWS.id | Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) resmi mengeluarkan surat peringatan pertama kepada Rusmidi BR Lingga terkait pembangunan rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Surat tertanggal 28 Oktober 2026 tersebut memuat penolakan terhadap pembangunan rumah dimaksud. Penolakan itu didasarkan pada hasil penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dan bangunan gedung.

Dalam surat tersebut, Dinas PUTR Kota Gunungsitoli menguraikan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan pembangunan tersebut.

Pertama, bangunan diduga didirikan melebihi batas tanah yang menjadi hak milik. Kedua, lokasi pembangunan dinilai tidak memenuhi ketentuan kawasan sempadan sungai. Ketiga, terdapat bagian bangunan yang melekat pada struktur jembatan sehingga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap fungsi maupun keamanan konstruksi jembatan.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan peringatan pertama kepada pemilik bangunan dengan merujuk pada Pasal 327 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung serta dokumen penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Pemilik Diberikan Waktu Tujuh Hari Kalender

Dalam surat peringatan tersebut, pemerintah memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kalender kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti peringatan yang telah disampaikan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan akan menerbitkan surat peringatan kedua.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan penataan bangunan gedung agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kabid Tata Ruang Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Tomi Zebua, melalui pesan WhatsApp terkait dasar teknis penolakan pembangunan, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah terhadap bangunan tersebut.