Pemkot Gunungsitoli Mulai Bertindak, Bangunan di Sempadan Sungai dan Struktur Jembatan Jadi Perhatian

Namun, hingga berita ini disusun, Tomi Zebua belum memberikan tanggapan.

Media ini juga akan berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang, khususnya mengenai proses penilaian kesesuaian tata ruang, batas kepemilikan tanah, ketentuan sempadan sungai, serta aspek keselamatan struktur jembatan.

Tokoh Masyarakat Apresiasi Langkah Pemkot

Di sisi lain, salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mulai melakukan penertiban terhadap pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah maupun regulasi bangunan gedung.

Menurutnya, penegakan aturan tata ruang harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan siapa pemilik bangunan maupun lokasi pembangunan.

Ia berharap tindakan pemerintah tidak berhenti pada pemberian surat peringatan, tetapi juga disertai pengawasan dan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Aturan harus ditegakkan secara adil. Setiap pembangunan wajib memperhatikan ketentuan tata ruang, batas kepemilikan tanah, sempadan sungai, serta keselamatan fasilitas umum. Jangan sampai pembangunan pribadi justru mengganggu kepentingan masyarakat luas,” demikian harapan tokoh masyarakat tersebut.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik mengenai pentingnya konsistensi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mengawasi pemanfaatan ruang dan menegakkan aturan bangunan gedung.

Masyarakat juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap satu bangunan, melainkan diterapkan secara objektif terhadap seluruh pembangunan yang diduga melanggar ketentuan, sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Hingga kini, tindak lanjut atas surat peringatan pertama tersebut masih menunggu respons pemilik bangunan dan penjelasan resmi lebih lanjut dari instansi terkait/Yason Cs.