SIKATNEWS id | Perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, serta dugaan rekayasa penyebaran konten yang dilaporkan wartawan Setiaman Zebua ke Polres Nias mulai menunjukkan perkembangan. Penyidik Satreskrim Polres Nias berencana memanggil pihak berinisial YH untuk dimintai keterangan terkait dugaan permintaan rekaman video keributan rumah tangga yang kemudian beredar di media sosial.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/997/X/RES.2.5/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026 dan telah diterima oleh pelapor.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan rekaman video keributan rumah tangga oleh YH kepada istri Setiaman Zebua melalui pesan WhatsApp. Permintaan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya bagi pelapor mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari permintaan rekaman pribadi tersebut.
Persoalan semakin berkembang setelah rekaman video dimaksud diduga diunggah ke akun Facebook atas nama Andika Putra Laoli pada 21 September 2026. Unggahan tersebut disebut pelapor disertai narasi yang dinilai memutarbalikkan fakta dan berpotensi merusak nama baik dirinya maupun keluarganya.
Merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Setiaman Zebua akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Nias pada 22 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/551/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.
Penyidik Telah Klarifikasi Pelapor dan Saksi
Berdasarkan isi SP2HP yang diterima pelapor, tim penyidik Satreskrim Polres Nias telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan.
Di antaranya melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah saksi guna memperoleh keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pengiriman undangan wawancara kepada YH selaku terlapor.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai dugaan permintaan video melalui WhatsApp serta keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian penyebaran rekaman tersebut.








