Siapa di Balik Beredarnya Video Pribadi Setiaman Zebua? Polres Nias Bidik Klarifikasi YH

Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana rekaman pribadi tersebut dapat beredar di media sosial, siapa saja yang memiliki akses terhadap video tersebut, serta apakah terdapat keterkaitan antara permintaan rekaman dengan unggahan yang kemudian muncul di Facebook.

Tiga Aspek Hukum Menjadi Sorotan

Dalam laporan ini, terdapat sejumlah aspek hukum yang menjadi perhatian pelapor, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, penyebaran rekaman pribadi, serta dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Landasan hukum yang disebut dalam materi laporan antara lain UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, ketentuan KUHP baru terkait penyebaran rekaman pribadi sebagaimana disebutkan pelapor, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Pelapor Berharap Kasus Diusut hingga Tuntas

Perkembangan penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dilaporkan, terutama mengenai asal-usul video, tujuan permintaan rekaman, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari YH maupun pemilik akun Facebook Andika Putra Laoli terkait dugaan yang disampaikan pelapor.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut hingga diperoleh kejelasan hukum dari Polres Nias.

Publik kini menantikan tindak lanjut penyidik, khususnya realisasi undangan klarifikasi terhadap YH, agar rangkaian peristiwa yang bermula dari permintaan video hingga penyebarannya di media sosial dapat terungkap secara terang dan objektif/Yason Cs.