PT Servo Garda Pratama Digugat Rp360 Juta di PN Batam, Bermula dari Pembayaran 8 Rumah

SIKATNEWS.id | PT Servo Garda Pratama menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait persoalan pembayaran pekerjaan pembangunan delapan unit rumah. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan persidangan.

Gugatan diajukan dengan dalil bahwa kewajiban pembayaran atas pekerjaan pembangunan delapan unit rumah belum dipenuhi seluruhnya oleh pihak tergugat. Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Ferry Hulu, menyebut hubungan hukum kedua pihak dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 200/SPK-SERVO/XI/2024.

Menurut Ferry, nilai pekerjaan sebagaimana didalilkan dalam gugatan mencapai Rp480 juta. Dari nilai tersebut, Penggugat menyatakan telah menerima pembayaran sebesar Rp330 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran yang disebut mencapai Rp150 juta.

“Dasar hukum wanprestasinya jelas. Ada perjanjian, ada prestasi yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, dan terdapat dalil bahwa kewajiban pembayaran dari Tergugat belum dipenuhi secara keseluruhan,” ujar Ferry.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak Penggugat disebut telah menempuh upaya penyelesaian secara baik-baik. Upaya tersebut dilakukan melalui penagihan serta pengiriman dua kali somasi kepada PT Servo Garda Pratama.

Dalam perkara ini, Penggugat meminta majelis hakim memeriksa hubungan kontraktual para pihak dengan mempertimbangkan isi perjanjian, pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, kondisi fisik bangunan, serta alat bukti lain yang diajukan selama persidangan.