PT Servo Garda Pratama Digugat Rp360 Juta di PN Batam, Bermula dari Pembayaran 8 Rumah

Selain menuntut pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp150 juta, Penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian lainnya. Berdasarkan petitum sebagaimana disampaikan kuasa hukum, total nilai tuntutan disebut mencapai sekitar Rp360 juta.

“Intinya, kami ingin agar hubungan kontraktual para pihak dihormati. Apa yang telah diperjanjikan harus dilaksanakan, dan apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, maka hal tersebut harus diperiksa dan diputus berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah,” kata Ferry.

Sementara itu, PN Batam telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara pada Jumat (25/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.

Perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Batam. Dalil yang disampaikan Penggugat maupun pihak Tergugat nantinya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Dengan demikian, perkara tersebut belum memiliki putusan akhir. Seluruh dalil, tuntutan, maupun bantahan para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.