Sidang Hotel Purajaya: Saksi Akui Tak Ada Surat Pengadilan untuk Pembongkaran

SIKATNEWS.id | Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), dan PT Lamro Martua Sejati (LMS).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (22/9/2026), saksi dari PT PEP, Rizki Abdu Putra, mengakui tidak membawa putusan eksekusi maupun surat dari Pengadilan Negeri Batam saat pembongkaran Hotel Purajaya di Nongsa pada 21 Juni 2023.

Rizki menjelaskan bahwa dokumen yang dibawanya saat itu berasal dari BP Batam dan berkaitan dengan perintah pengosongan. Namun, ketika ditanya apakah terdapat dokumen khusus yang memberikan pedoman atau perintah untuk melakukan pembongkaran bangunan, saksi mengaku tidak ada.

Saksi juga menyatakan tidak ada panitera Pengadilan Negeri Batam di lokasi pembongkaran. Selain itu, tidak terdapat surat dari pengadilan yang secara khusus memerintahkan agar bangunan Hotel Purajaya dibongkar.

Keterangan tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum PT DTL, Zulkifli, SH. Menurutnya, perintah pengosongan tidak serta-merta dapat disamakan dengan perintah untuk merobohkan bangunan.

“Surat dari BP Batam yang disebut saksi adalah perintah pengosongan. Ketika ditanyakan mengenai pedoman pembongkaran, saksi mengakui tidak ada,” ujar Zulkifli, Rabu (23/9/2026).

PT PEP Diduga Perintahkan Pembongkaran

Dalam persidangan, pihak PT DTL juga menyoroti Surat Perintah PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang disebut memerintahkan PT LMS melakukan pembongkaran bangunan Hotel Purajaya.

Menurut Zulkifli, surat tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara karena pembongkaran bangunan merupakan tindakan fisik terhadap objek bangunan, sedangkan surat dari BP Batam yang disebut saksi hanya berkaitan dengan pengosongan.

Pihak PT DTL menilai perlu ada dasar kewenangan dan prosedur yang jelas apabila pengosongan kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan.

Pengosongan dan Pembongkaran Dinilai Berbeda