Sidang Hotel Purajaya: Saksi Akui Tak Ada Surat Pengadilan untuk Pembongkaran

Zulkifli menjelaskan bahwa pengosongan (ontruiming/vacating order) pada dasarnya berkaitan dengan pengosongan atau penyerahan penguasaan fisik suatu lahan.

Sementara itu, pembongkaran (demolition) merupakan tindakan fisik berupa penghancuran atau perobohan bangunan.

Menurutnya, kedua tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga dasar dan prosedurnya juga perlu dibedakan.

“Pembongkaran adalah tindakan fisik terhadap bangunan, bukan sekadar perpindahan penguasaan,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan pembongkaran terhadap bangunan atau barang milik pihak lain tanpa prosedur yang sah dapat menjadi persoalan hukum, termasuk dalam ranah perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

BP Batam Disebut Kirim Tim Terpadu

Selain dasar pembongkaran, keterlibatan BP Batam dalam proses pengosongan juga menjadi bagian yang dipersoalkan PT DTL.

Zulkifli menyebut BP Batam mengirimkan Tim Terpadu dalam proses tersebut. Menurutnya, keterlibatan tersebut perlu diuji dalam perkara yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Batam.

Peristiwa pembongkaran Hotel Purajaya & Resort pada 21 Juni 2023 sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Komisi VI dan Komisi III DPR RI. Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada sejumlah lembaga terkait.

Hingga kini, perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm masih dalam proses persidangan. Keterangan saksi dan bukti yang diajukan para pihak akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(tim red).