SIKATNEWS.id | Pengacara Fati Hulu memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Bulang sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di kawasan Jembatan II Barelang, Kota Batam, Rabu (23/9/2026).
Laporan tersebut sebelumnya dibuat di Polresta Barelang pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/PB/319/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Bulang karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukumnya.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan disebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 157 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.42 WIB di Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai pemuda setempat.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Safer & Partners, Pengacara Lisman Hulu, meminta kepolisian menangani perkara secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk segera memeriksa para saksi serta memanggil dua orang yang diduga terlibat.








