Penertiban Lapak Mega Legenda Ditunda Hingga Desember 2026

SIKATNEWS.id | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan menunda rencana penertiban lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan waktu kepada para pedagang agar dapat mempersiapkan perpindahan usaha secara mandiri sebelum kawasan tersebut disterilkan pada Januari 2027.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/06).

Langkah penundaan ini diambil setelah para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi terkait keterbatasan waktu untuk memindahkan usaha serta minimnya sosialisasi yang diterima sebelumnya.

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa penataan kawasan merupakan bagian dari upaya BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dalam membenahi tata ruang kota. Menurutnya, lokasi yang saat ini ditempati para pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman sebagai jalan protokol Kota Batam.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujar Ariastuty.

Ia menegaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lokasi relokasi secara mandiri karena fokus utama saat ini adalah pengosongan area ROW jalan. Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang yang terdampak.