Penertiban Lapak Mega Legenda Ditunda Hingga Desember 2026

Sementara itu, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, para pelaku UMKM pada prinsipnya mendukung penataan kawasan dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku. Namun, mereka membutuhkan waktu dan biaya untuk memindahkan usaha ke lokasi baru.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.

Di sisi lain, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

BP Batam menjadwalkan penerbitan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan telah bersih dan tertata rapi pada Januari 2027.

Turut hadir dalam rapat tersebut Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea.(red).