SIKATNEWS.id | Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) l di Cv. Muara Kasih, terus menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, di tengah berbagai tudingan yang berkembang, muncul fakta-fakta baru yang dinilai mengungkap sisi lain dari persoalan tersebut.
Hasil penelusuran tim media pada Rabu (27/5/2026) menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana narasi yang selama ini beredar. Sejumlah pihak menilai informasi yang berkembang di publik cenderung hanya menampilkan satu sudut pandang tanpa mengungkap keseluruhan fakta di lapangan.
Dalam wawancara eksklusif di Sekretariat AMPERA Kota Gunungsitoli, Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, CV Muara Kasih, dinilai telah sesuai prosedur kerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut Yason, banyak informasi yang beredar di masyarakat diduga belum utuh bahkan cenderung menyesatkan karena tidak memahami mekanisme hubungan kerja yang sebenarnya.
“Apa yang dilakukan perusahaan sejauh ini sudah benar. Namun ada fakta penting yang belum terungkap, terutama menyangkut sikap para pekerja itu sendiri,” ungkapnya.
Pekerja Diduga Tolak Kesepakatan dan Lakukan Mogok Kerja
Yason menjelaskan, sebelum keputusan PHK diambil, pihak perusahaan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk kembali bekerja dengan ketentuan menerima upah sebesar Rp2.600.000 sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kerja sebelumnya.
Namun, menurutnya, tawaran tersebut diduga ditolak oleh para pekerja karena menuntut pembayaran sesuai angka yang muncul pada aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
“Akibat tidak tercapainya kesepakatan, mereka diduga melakukan aksi mogok kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” jelas Yason.
Ia juga menilai terdapat kesalahpahaman terkait status hubungan kerja. Menurutnya, sebagian pekerja menganggap diri mereka sebagai karyawan tetap karena telah bekerja selama bertahun-tahun, padahal pekerjaan tersebut bersifat tidak permanen.
“Hubungan kerja dibatasi waktu pelaksanaan yang dihitung harian dengan durasi kontrak 60 hari kalender,” tegasnya.
Persoalan Jam Kerja Jadi Sorotan
Salah satu isu yang ramai diperdebatkan adalah dugaan kelebihan jam kerja. Menanggapi hal itu, Yason menjelaskan bahwa pola kerja yang diterapkan adalah 7 jam per hari selama 6 hari kerja atau total 42 jam per minggu.
Menurutnya, para pekerja mempermasalahkan selisih dua jam dibanding ketentuan umum 40 jam kerja mingguan. Namun, kondisi kerja di area bandara disebut memiliki aturan teknis khusus demi keselamatan penerbangan.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pekerjaan otomatis dihentikan saat hujan, gerimis, maupun ketika pesawat hendak mendarat atau lepas landas.
“Dalam kondisi tertentu pekerjaan tidak berjalan penuh karena alasan keselamatan penerbangan. Jadi harus dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.
Perusahaan UMKM Dinilai Punya Penyesuaian Aturan








