SIKATNEWS.id | Manajemen PT Rainbow Tubular Manufacture (RTM), Sagulung, Kota Batam, diduga melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) terhadap salah seorang karyawan tetapnya.
Hal tersebut terungkap saat wawancara dengan seorang karyawan tetap PT RTM yang bernama Aman Sitinjak. Dirinya dipecat dari perusahaan dengan alasan menerima gratifikasi.
Akibatnya, Penasehat Hukumnya, melaporkan Manajer RD-GA PT RTM ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
AS yang telah bekerja secara permanen di PT RTM sejak 2016, merasa dirugikan masa depannya, karena alasan pemecatan dirinya dinilai murni fitnah. Dia dituduh menerima gratifikasi dari karyawan dan tanpa proses pembuktian dia diberhentikan tanpa pesangon.
”Saya baru saja dipaksa menandatangani surat menerima atau menolak pemecatan dari PT Rainbow Tubular Manufactur, dengan alasan saya diberhentikan dengan tuduhan gratifikasi, yakni menerima hadiah dari karyawan baru di perusahaan tersebut. Tanpa proses pembuktian, saya diberhentikan dengan alasan Pelanggaran Bersifat Mendesak,” kata Aman Sitinjak kepada wartawan di Batam, Jumat (27/02).
Peraturan Perusahaan Pasal 60 ayat 5 tentang alasan pelanggaran bersifat mendesak yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, menyebut 10 alasan pelanggaran mendesak, yakni (1) melakukan penipuan, pencurian, dsb; (2) memberikan keterangan palsu; (3) mabuk, minum minuman keras; (4) asusila; (5) menyerang, menganiaya dsb; (6) membujuk teman sekerja atau pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan; (7) ceroboh dengan sengaja merusak benda barang milik perusahaan; (8) sengaja membiarkan teman dalam keadaan berbahaya; (9) membongkar rahasia perusahaan; (10) melakukan perbuatan lainnya di perusahaan yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.
”Satu pun di antara pasal yang dikenakan tidak ada saya langar atau saya lakukan. Saksi-saksi yang diperiksa juga telah saya konfirmasi, tidak ada memberi keterangan yang dapat dikategorikan melanggar pasal yang dituduhkan. Ketika saya menemui Bu Dewi Satika, yakni Manajer HR-GA perusahaan, dia juga menegaskan pelanggaran yang saya lakukan sebagai gratifikasi. Saya tanya, apa dasarnya, dia tidak tidak bisa menjelaskan,” ujar Aman Sitinjak.
Permasalahan di PT RTM, menurut penelusuran media ini, akibat merebaknya isu suap Rp2 juta hingga Rp2,5 juta bagi setiap calon karyawan yang ingin diterima bekerja di perusahaan itu. Kemudian bagian penerimaan karyawan melakukan penelusuran, dan ditemukan ada satu karyawan baru, berinisial MZ, mengaku memberi hadiah sepatu kepada sahabat pamannya yang bekerja di perusahaan.








