SIKATNEWS.id | Sekalipun belum ada proses pengadilan terkait korupsi dalam kasus lahan dan perobohan Hotel Purajaya Batam pada 21 Juni 2023, Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) Bersama Tim Hukumnya telah mengumpulan sejumlah bukti dan indikasi yang mengarah kepada dugaan mafia tanah.
Bukti yang dimaksudkan Direktur PT DTL adalah bukti suap dan gratifikasi yang terungkap dari proses pengalihan tanah hingga perobohan Hotel Purajaya yang merugikan pemiliknya hingga Rp922 miliar.
“Benar, tim hukum Purajaya telah menyusun laporan yang berisi bukti dan indikasi korupsi, dan berkas pengaduan telah kami sampaikan ke penyidik di KPK. Saya sendiri sebagai prinsipal langsung menyerahkan laporan ke KPK beberapa waktu lalu,” kata Direktur DTL, Rury Afriansyah kepada wartawan di Batam, Selasa (07/10).
Rury berharap KPK akan bekerja professional, sehingga pelaku kejahatan yang terkait korupsi dalam masalah Purajaya dapat terungkap. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa data dokumen, surat-surat dan bukti digital ke penyidik yang sedang menyelidiki kasus korupsi dalam kasus Hotel Purajaya.
“Ya, sudah ada bukti yang memperkuat adanya suap dan gratifikasi dalam pengalihan lahan, serta adanya pertemuan-pertemuan tertutup sebelum lahan dieksekusi dan bangunan serta fasilitas hotel dirobohkan. Saya harap, pelaku utama tidak akan dapat ‘cuci-tangan’ dalam kasus ini,” jelas Rury Afriansyah.
Bukti dan indikasi dugaan mafia tanah
Pencabutan dan alokasi lahan yang tidak wajar, kata Rury Afriansyah, menjadi bukti kuat adanya gratifikasi antara penerima alokasi dengan pemegang kekuasaan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Lahan Hotel Purajaya Beach Resort yang sebelumnya dialokasikan oleh BP Batam kepada PT DTL dicabut dan dialokasikan ulang ke perusahaan lain, yaitu PT Pasifik Estatindo Perkasa dalam waktu hanya 15 hari. Hal ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan prosedur yang digunakan oleh BP Batam.
Perobohan bangunan hotel secara sepihak: Bangunan hotel di lahan tersebut dirobohkan berdasarkan surat perintah dari PT Pasifik Estatindo Perkasa. Dasar perobohan itu, cact ukum karena tidak diuji lebih dahulu lewat pengadilan, sementara pemilik hotel sedang menunggu prose peradilan. Anehnya, BP Batam memerintahkan 600 personel Tim Terpadu mengawal perbuatan melawan hukum.