PLN Batam Beri Pemaparan Terkait Penyesuaian Tarif Listrik 1,43%

SIKATNEWS.id | PT PLN Batam menggelar rangkaian kegiatan diskusi dan penjelasan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2025 secara langsung kepada masyarakat.

Langkah ini merupakan wujud komitmen PLN Batam dalam menjaga transparansi dan membangun komunikasi aktif dengan pelanggan serta seluruh pemangku kepentingan.

Mulai Kamis kemarin, pemaparan diselenggarakan melalui empat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam yang tersebar di wilayah kota. Diskusi publik ini berlangsung di empat lokasi, yaitu Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Sagulung, Sungai Beduk, dan Sekupang.

Melalui forum ini, PLN Batam menjelaskan latar belakang penyesuaian tarif, dasar hukum, dan mekanisme perhitungannya. Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pemerintah, dengan besaran penyesuaian sebesar 1,43%. Selain itu, kebijakan ini berdampak hanya kepada 7,49% dari total seluruh pelanggan PLN Batam.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut demi menjamin pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni kurs rupiah, harga energi primer, dan tingkat inflasi. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan kelistrikan bagi masyarakat Batam,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dari total 23 golongan pelanggan PLN Batam, hanya lima golongan yang terdampak kebijakan penyesuaian tarif ini, dan hanya dua di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga mampu. Tarif baru akan mulai diberlakukan untuk pemakaian listrik bulan Juli 2025, yang tagihannya akan dibayarkan pada Agustus mendatang.

“Tagihan yang dibayarkan pelanggan bulan ini masih mengacu pada pemakaian Juni, sehingga belum mencerminkan adanya penyesuaian tarif. Jika terjadi kenaikan jumlah tagihan, kemungkinan besar disebabkan oleh peningkatan konsumsi, bukan tarif,” imbuhnya.