SIKATNEWS.id | Direktur PT Tunas Rhodearni Mulia, Rina Elvira Monalisa Sinaga resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana dan atau penipuan.
Pelapor, Agustoni Mendrofa melaporkan Rina Elvira Monalisa Sinaga di Polsek Batam Kota dengan nomor: LP / B / 042 / II / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, pada Rabu (26/02/2025), sekira pukul 21.00 WIB.
Agustoni Mendrofa yang merasa sebagai korban dari dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Rina Elvira Monalisa Sinaga ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat geram dengan perlakuan terlapor.
“Ya, saya mulai merasa ditipu di bulan Januari 2025 kemarin, saat mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sana, saya menanyakan apakah UWTO Kavling milik saya sudah dibayar atau belum, berdasarkan faktur nomor: F/000551/LAHAN/KSB/10/2024. Namun, ternyata memang belum dibayar, yang seharusnya jatuh tempo pembayaran pada bulan November 2024,” ungkap Agustoni.
Pelapor Agustoni menyebut, Rina Sinaga tidak punya etika baik. Dirinya menyayangkan sikap seorang pengacara dan punya pendidikan tersebut.
“Di saat saya hubungi beliau, selalu bilang tunggu dan sedang proses. Namun, akhir – akhir ini, saya menghubunginya kembali, justru nomor hp saya di blokir oleh Rina Sinaga,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor mengharapkan kepada pihak kepolisian agar laporan tersebut dapat di proses sesegara mungkin, sehingga kliennya mereka mendapatkan keadilan.
“Harapan kita, semoga korban mendapatkan keadilan dan tidak ada korban lain,” jelas Adv. Fery Hulu, SH, MH.