SIKATNEWS.id | Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni melaporkan Said Andy Shidharta dari pihak PT Dani Tasha Lestari (DTL), diduga melakukan pencurian dari lokasi Hotel Pura Jaya, Nongsa, Batam, yang telah dirobohkan PT PEP.
Laporan itu disampaikan menyusul pengaduan tindak pidana perobohan yang dilakukan PT PEP terhadap bangunan hotel Pura Jaya bernilai Rp400 miliar milik PT. DTL.
“Benar, saya dilaporkan melakukan pencurian barang di lokasi Hotel Pura Jaya beberapa waktu setelah dilakukannya perobohan hotel. Saya siap memberi klarifikasi kepada penyidik Polda Kepri, bahwa laporan tersebut benar-benar tidak berdasar dan mengada-ada, sebab semua barang yang ada di lokasi hotel adalah milik Pura Jaya yang belum pernah diserahkan kepada siapa pun,” kata Said Andy Shidarta, kepada wartawan, Kamis (05/12).
Laporan pencurian itu, menurut Said Andy Shidarta, merupakan aksi tidak simpati dari PT PEP untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima alokasi lahan Pura Jaya itu.
“Aneh, saya dituduh mencuri barang dari perusahaan yang menugaskan saya dari dan di lokasi bangunan dan aset perusahaan PT DTL yang telah dirobohkan. Justru saya sekarang bertanya, siapa yang melakukan tindakan melawan hukum,” ucap Said Andy Shidarta.
Surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam rangka klarifikasi oleh penyidik Polda Kepri yang dilayangkan pada 3 Desember 2024, penyidik mengaitkan tindakan Said Andy Shidarta dengan pasal 406 KUHP dan 363 KUHP. Tindakan itu dilakukan pada 19 Oktober 2023, yakni empat bulan setelah hotel dirobohkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas perintah PT PEP pada Rabu, 21 Juni 2023.
“Masakan saya mengambil barang perusahaan di lokasi tumpukan barang milik perusahaan sendiri,” jelas Said Andy Shidarta.
Tuduhan yang sama dan pasal yang sama dikenakan juga kepada Abdul Kamil, yang seharusnya diperiksa hari ini, 5/12/2024. Abdul Kamil dituduh melakukan aksi pencurian di tempat yang sama, yakni Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan empat bulan sebelumnya oleh PT PEP. Di lokasi hotel itu ada sejumlah barang yang tidak sempat diambil oleh PT DTL, sehingga setelah menyadari barang tersebut diperlukan, Abdul Kamil bersama Said Andy Shidarta mendatang lokasi hotel untuk mengambil barang. Informasi yang diterima media ini, barang yang diambil berupa besi, dan telah meminta izin kepada petugas yang menjaga lokasi.
Anehnya, panggilan yang sama juga dilakukan kepada Direktur PT DTL Rury Afriansyah, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan oleh pelapor. Anehnya, Direktur PT DTL dituding memasuki lokasi hotel miliknya pada 18 dan 19 Juni 2023, yakni dua hari sebelum hotel dirobohkan oleh PT PEP. Pasal yang dikenakan 385 KUHP dan atau pasal 167 KUHP. Jika kepada Said Andy Shidarta dituduhkan pasal merusak dan tindakan pencurian, kepada Rury Afriansyah dituduhkan pasal menjual atau membebani atau menggadaikan barang yang bukan miliknya.
Tuduhan lain yang masih diuji oleh penyidik adalah masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum. Dari laporan yang disampaikan Jenni sebagai Direktur PT PEP, diketahui bahwa perusahaan baru penerima alokasi lahan yang super cepat, yakni hanya butuh 15 hari dari permohonan hingga Surat Keputusan Kepala BP Batam tentang pengalokasian lahan, merasa lokasi itu telah menjadi miliknya.