SIKATNEWS.id | Tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad mendukung Rury Afriansyah, Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (pemilik Hotel Pura Jaya) untuk melawan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan Walikota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi.
Bahkan, Gerisman mengisahkan dirinya pun, saat melakukan perlawanan atas penindasan warga Rempang, yang sempat dikriminalisasi.
“Saya mendengar kisah yang dialami oleh Sdr Rury Afriansyah sempat dijerat dengan kasus pidana agar tidak dapat melawan kesewenang-wenangan BP Batam (Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam) mencabut alolasi lahan untuk dijual ke pihak lain. Sama persis dengan warga di Rempang, yang tanahnya diserobot begitu saja tanpa menghiraukan hak warga,” kata tokoh Pulau Rempang, Gerisman Ahmad, kepada wartawan, di Rempang, Selasa (19/11/2024) malam.
Perlawanan yang dilakukan oleh Gerisman Ahmad, menurutnya, dibarengi dengan kriminalisasi dengan pidana lingkungan akibat menata pantai Melayu sebagai tujuan wisata lokal.
“Saya beberapa kali dipanggil ke Polda, bahkan sempat menyandang status tersangka, agar tidak dapat melakukan pembelaan terhadap warga Rempang yang teraniaya. Tetapi saya tidak bisa dibungkam dengan cara seperti itu. Kita harus bangkit memperjuangkan keadilan dan melawan kesewenang-wenangan,” tegas Gerisman.
Pertemuan antara Rury Afriansyah dengan Gerisman Ahmad, menindak-lanjuti dukungan Saudagar Rumpun Melayu (SRM) agar pemilik hotel Pura Jaya itu melawan tindakan zolim BP Batam dan mendapatkan keadilan.
“Warga di Rempang telah hidup turun-temurun bahkan ratusan tahun. Jika ada warga yang belum memiliki surat tanah, seharusnya pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Batam, melayani pengurusan surat-surat tanah, karena itulah tugas pemerintah,” ucap Gerisman.
Dia juga memberikan contoh perlakuan kepada investor PT DTL, jika seharusnya Walikota Batam Ex Officio Kepala BP Batam membantu pengusaha lokal agar tidak kehilangan kesempatan berkontribusi dalam kemajuan Batam. Jangan sampai investasi yang bernilai ratusan miliar hilang begitu saja dari tangan putra daerah, putra Melayu, yang mungkin hanya satu di antara sekian banyak pengusaha.
“Kami semua berharap, dengan penyatuan Pemerintah Kota dan BP Batam, maka kemakmuran rakyat semakin nyata. Tetapi apa kenyataannya, bahkan dengan adanya penyatuan dua kekuasaan tersebut, warga masyarakat adat hendak diusir dari kampungnya, dan sekarang, pengusaha yang tumbuh dari tengah masyarakat Melayu pun dizolimi,” jelas Geriman.
Tokoh Rempang itu menjelaskan, pihaknya tidak bicara soal SARA atau membedakan suku, tetapi upaya yang dilakukan oleh Rury Afriansyah yang melanjutkan usaha orangtuanya, adalah bisnis hotel bernilai besar, yang tidak dimiliki banyak putra daerah. Dengan wajah yang marah, Gerisman menyebut perbuatan mencabut alokasi lahan dan merobohkan hotel Pura Jaya termasuk perbuatan terencana yang didasari pada keserakahan.
Evaluasi Jabatan Ex Officio
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengirim surat permintaan penataan ulang kelembagaan BP Batam kepada Presiden Prabowo Subianto. Rajagukguk meminta Kepala BP Batam ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan lagi bergantung ke jabatan politis yang ada di daerah atau berstatus ex-officio.