Hakim Khairu Rizki Tolak Berkas Tipiring, Diduga Penyidik Polres Labuhanbatu Tidak Profesional

SIKATNEWS.id | Hakim Khairu Rizki, SH dalam persidangan kembalikan berkas ke penyidik Polres Labuhan batu, dikarenakan sudah kadalursa.

M. Yusuf (46) selaku tersangka, pada bulan Januari 2023 di periksa. Namun disidangkan hingga sampai tanggal 24 Juli 2023 mencapai 6 bulan lamanya, padahal perkara tersebut adalah tipiring.

Baru diajukan penyidik Polres Labuhanbatu bulan Juli 2023. Padahal kasus tersebut kasus Tipiring, maka dari itu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu, Khairu Rizki menolak persidangan karena berkas telah kadaluarsa. Karena penyidik dari Polres Labuhanbatu tidak profesional menangani kasus tersebut.

M. Yusuf selaku tersangka memohon kepda penegak hukum supaya kasus ini diluruskan dengan proses hukum yang benar dan adil, supaya jangan terulang lagi panggilan semacam ini.

“Saya sebagai tersangka menghadiri tapi alhasil kami di kembalikan. Dan saya selaku tersangka memohon kepada bapak Kapolres Labuhan batu supaya di adakan penyidik penyidik yg profesional dan serius untuk menangani masalah,” ungkapnya.