SIKATNEWS.NET | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang bersama TNI, Polri laksanakan razia uji kelayakan dan kelengkapan kendaraan angkutan umum atau KIR yang terakhir kalinya (Hari Kelima) di Jalan Panjaitan kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dengan tujuan untuk melihat kelayakan Jalan dari kendaraan angkutan umum guna kepentingan keselamatan pengemudi, penumpang kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya di jalan raya bisa terjamin.
Razia KIR yang digelar di beberapa titik tersebut Teguh mengatakan bahwa sejak di mulainya Razia ternyata masih banyak kendaraan angkutan umum belum melengkapi surat menyurat dan kelayakan beroperasi.

“Sejak kita mulai Razia lumayan banyak Kendaraan Angkutan Umum belum melengkapi surat menyurat dan kelayakan beroperasi, seperti ini hari ada puluhan yang tidak lengkap suratnya sudah uji kir”Ucapnya pada hari Selasa (25/10/2022).
Dijelaskannya, uji kir tersebut hal yang wajib dilakukan, karena selain mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan, maka ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.
“Untuk itu kita menghimbau kepada pemilik kendaraan wajib uji agar melaksanakan pengujian kendaraannya secara rutin dan berkala karena itu untuk kebaikan dan keselamatan pemilik kendaraan pengemudi dan pemakai jalan lainnya”Pungkasnya.
(YD)