Sepra Yogi Diberhentikan Dari Anggota Media Sikatnews

SIKATNEWS.NET | Atas nama SEPRA YOGI selaku anggota Media sikatnews.net di Kota Tanjungpinang dengan nomor ID KTA: 013-SN.NET telah diberhentikan dari Anggota dari Media www.sikatnews.net karena tidak bisa melaksanakan Tugas dan fungsi sebagai Jurnalis, “seorang yang berprofesi mengumpulkan dan menulis pemberitaan”

Informasi ini terungkap setelah dikonfirmasi oleh Yodarson Daeli alias Abdi selaku Kepala Biro Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *