Presiden LIRA: Direktur Pidana KLHK Yazid Cs Akan Terus Diproses Hukum Pidana dan Perdata

SIKATNEWS. com  | Direktur Pidana Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda Cs akan terus diproses hukum. Kamis (22/2).

Menurut informasi yang dihimpun, Yazid Cs akan diproses baik Pidana maupun Perdata atas tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terkait penyegelan kapal MT. Tutuk dan penetapan tersangka Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko secara semena-mena.

Presiden LSM LIRA/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH saat diminta tanggapannya kepada wartawan di Batam menyatakan kasus tindakan Abuse Of Power Yazid Nurhuda bersama dengan penyidik lain yaitu Sunardi, Neneng Kurniasih, Penyidik Gakkum KLHK, dan Antonius Sardjanto, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK akan terus dilanjutkan meski sudah ada keputusan Pra Peradilan, yang memenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bahwa segala tindakan yang dilakukan Yazid Cs, Gakkum KLHK, tidak sah.

“Kita akan terus proses hukum, karena tindakan penyegelan, penerbitan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dua kali serta penetapan perusahaan dan Direktur jadi tersangka merupakan tindakan Abuse Of Power. Sejak awal Yazid Cs telah mempergunakan UU secara semena-mena,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.

Sebelumnya atas kesemena-menaan Yazid Cs melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk, milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) yang memuat 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship to Ship di Peraian Batam, Kepri tujuan China

Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan Pra Peradilan dan menang tgl 27 April 2022. Lalu Gakkum KLHK, Yazid Cs melakukan lagi penyegelan dengan objek yang sama dengan mengatakan Fuel Oil yang diangkut berwarna hitam sebagai Limbah B3 (Blandet Oil) tanpa dasar hanya atas dugaan.

Tidak cukup sampai disitu Yazid Cs menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hingga dua kali dengan objek yang sama. Kemudian menetapkan perusahaan dan Direktur PT. Jaticatur Niaga Trans, Wiko sebagai tersangka melanggar UU Lingkungan Hidup 32 tahun 2009, Pasal 106A dengan sangkaan membawa Limbah B2 ke wilayah Indonesia tanpa bukti.

“Yazid Cs selaku Gakkum KLHK tidak memiliki bukti Fuel Oil yang diangkut sebagai Limbah B3. Sementara PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans memiliki bukti hasil laboratorium PT. Sucofindo, bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3,” tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi itu.