SIKATNEWS.NET | Kadis (PMD) Kabupaten Tanah Karo yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I Tahun 2022 telah memasuki tahapan pengumuman, pendaftaran dan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa. Rabu, 19/10/2022.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 04 tahun 2021. Tentang perubahan atas perda nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, dan peraturan Bupati Karo nomor 38 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang, SSTP, MSi, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I Kabupaten Karo tahun 2022, terdiri dari 18 point tahapan, yang telah dilaksanakan tahap pertama pengumuman Daftar Pemilihan Sementara (DPS) terhitung sejak tanggal 19-21 September, selama tiga hari hingga point penutup pelantikan pelaksanaan paling lambat 30 hari, 20 Januari – 20 Februari 2023 (Tentatif), yang belum pasti dan masih berubah.








