“Di sisi lain, dia mempertanyakan, apakah seluruh lahan yang akan digunakan telah benar-benar clean and clear dan tidak ada hak masyarakat yang harus diselesaikan. Masalah itu, katanya yang harus dimusyawarahkan secara humanis dalam etika peradaban Melayu. “Saya yakin Masyarakat tidak menolak sekolah, mereka justru ingin sekolah itu berdiri dengan baik, diterima masyarakat, dan tidak menjadi sumber konflik baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan sekolah yang disebut sebagai program pendidikan gratis bagi anak-anak keluarga prasejahtera perlu tetap memperhatikan persoalan penguasaan lahan.
“Apalagi, kata Datok Atmadinata lagi, BP Batam sendiri mengatakan Sekolah Rakyat sebagai program pendidikan gratis bagi anak-anak keluarga prasejahtera dan menyebut pembangunan tersebut sebagai program prioritas. “Perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan ini yang harus diselesaikan dengan hati nurani, bukan dengan memaksakan kehendak,” pungkasnya.
Hentikan Intimidasi Terhadap Warga
Sementara itu, Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM), Datok Megat Rury Afriansyah, juga menyampaikan pandangannya mengenai penanganan persoalan lahan di Rempang, khususnya kawasan Pantai Melayu.
Ia menilai cara yang disebutnya dilakukan aparat yang diutus BP Batam terhadap warga perlu dihentikan dan meminta Tim Terpadu ditarik dari kawasan tersebut.
“Mohon aparat dari Tim Terpadu agar ditarik dari Rempang, apalagi dilakukan secara biadab, ibu-ibu dan orang tua diperlakukan kasar dan tidak manusiawi, padahal mereka hanya mempertahankan hak mereka, yakni tanah tempat mereka hidup yang diwariskan oleh nenek moyangnya sejak ratusan tahun lalu,” kata Megat Rury Afriansyah.
Datok Megat Rury Afriansyah diketahui merupakan Direktur PT Dani Tasha Lestari, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort di Nongsa, Batam.
Dalam keterangannya, ia juga mengaitkan persoalan yang terjadi di Rempang dengan pengalaman yang pernah dialaminya bersama keluarga terkait lahan hotel tersebut.
Lahan seluas 30 hektar yang sebelumnya disebut dikelola PT Dani Tasha Lestari dicabut alokasinya oleh BP Batam dan diberikan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Dalam pemberitaan ini, disebutkan pula bahwa kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Bangunan masih aktif dimiliki PT DTL dan diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah tersebut kemudian disebut dicabut dan diberikan kepada PT PEP tanpa terlebih dahulu diberitahukan kepada PT DTL sebagai pengelola lahan yang masih memiliki aset.
Menurut perhitungan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), nilai bangunan yang dirobohkan mencapai Rp554 miliar, di luar perabotan dan fasilitas lainnya.
Pengalaman tersebut kemudian dibandingkan Megat Rury dengan kondisi yang menurutnya dialami masyarakat Rempang di kawasan Pantai Melayu.(red).








