KEJAR PROGRES, ABAIKAN STANDAR? Pengecoran Diguyur Hujan di Proyek Rp87,34 Miliar Sukma Nias, Konsultan, Pengawas dan PPK Bungkam

“Apa yang disaksikan hari ini merupakan bentuk kelalaian serius apabila benar pekerjaan pengecoran dipaksakan demi mengejar progres. Pengecoran saat hujan berpotensi memengaruhi mutu beton apabila tidak dilakukan sesuai prosedur. Air hujan dapat mengurangi kualitas campuran dan berisiko melemahkan struktur bangunan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap pihak-pihak yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada media.

“Ditambah lagi dugaan penggunaan pasir laut yang sebelumnya mencuat serta sikap bungkam Konsultan Pengawas, Direksi, maupun PPK ketika dimintai keterangan, semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan proyek ini. Saya meminta agar seluruh bagian yang dicor saat hujan dilakukan pengujian mutu secara independen di laboratorium. Apabila hasilnya tidak memenuhi standar teknis, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, awak media juga menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak humas proyek maupun konsultan pengawas terkait sejumlah aspek teknis pekerjaan, antara lain kedalaman bore pile, spesifikasi besi yang digunakan, dimensi bore pile, serta jumlah segmen konstruksi. Namun, menurut media, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Proyek, manajemen PT Razasa Karya, Konsultan Pengawas, Direksi Proyek, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media, baik secara langsung di lokasi maupun melalui jalur komunikasi lainnya.

Seiring munculnya berbagai temuan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah segera melakukan langkah pengawasan. Mereka meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII bersama Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi lapangan terhadap pekerjaan yang dipersoalkan.

Selain itu, Inspektorat Provinsi juga didorong melakukan audit terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian material yang digunakan, serta dugaan pemaksaan pekerjaan demi mengejar target progres. Konsultan Pengawas sebagai pihak yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis juga diminta memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek revitalisasi tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT Razasa Karya, Konsultan Pengawas, PPK, Direksi Proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi atas seluruh temuan dan dugaan yang telah dipublikasikan.