SIKATNEWS.NET | Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam Perkara No. 55/Pdt.Bth/2022/PN Btm – Klarifikasi Perkara “Perbuatan Melawan Hukum” terkait kasus sengketa 1 Unit Rumah yang berlokasi di Batam Center, yang mana dijual tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Selasa, (20/07/2022).
Majelis Hakim menolak permohonan gugatan dari PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Persero, Tbk Kantor Cabang Syariah Batam dalam bentuk Putusan Sela yang mana pada pokoknya Menolak Permohonan dari Tergugat. Selasa (12/07/2022).
Untuk diketahui, Penggugat sekaligus Pemilik Rumah, Suswanto mengatakan jika kaget ketika rumah saya telah di lelang oleh Bank BTN Syariah Cabang Batam dan telah di take over ke pihak PT Misi Bumi Propetindo. Kuat dugaan, Perusahaan tersebut belum terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).