Gudang Kayu Yang Beroperasi Ilegal di Kawasan Sagulung Batam

Batam, sikatnews.net – Sebuah Gudang Somel ( Kayu ) Diduga hasil dari ilegal loging yang kini sedang beroperasi hingga sekarang. Tempat Operasi gudang tersebut terletak di Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Gudang Kayu ini terungkap ketika awak media sedang memantau di lapangan yang di duga bahwa Operasi Gudang ini di lakukan secara Ilegal atau menyalahgunakan aturan karena tidak memiliki izin sebagaimana aturan yang berlaku karena dari pembicaraan awak media dengan seseorang yang di jumpai di lokasi tersebut tidak dapat menunjukan surat atau data yang mereka miliki seperti surat kepemilikan hutan sendiri atau hutan pribadi.

Diketahui, dalam menjalankan usahanya, si Pemilik bernama inisial UG mendirikan sebuah Gudang untuk pemotongan kayu glondongan serta di jadikan papan dan broti untuk di perjual belikan kepada pelanggan hingga saat ini, untuk Operasinya gudang kayu tersebut masih berjalan mulus karena tidak ada instansi terkait yang bertindak seperti Dinas Kehutanan, dan BEA dan CUKAI,

Menurut keterangan karyawan gudang kayu, ada namanya Anuar yang menjadi kepercayaan Pemilik usaha gudang kayu tersebut, yang selalu standbay di lokasi untuk mencegah adanya situasi yang mencurigakan dari Pihak manapun.

Namun ketika awak media mempertanyakan terkait izin operasinya hingga izin sumber kayunya sedikit pun tidak dapat memberikan infomasi.

Dalam waktu yang bersamaan Anuar sebagai orang kepercayaan pemilik gudang kayu mengatakan via telpon ke awak media “Apa hakmu tanya tanya soal izin itu ?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *