Diduga Proses Ganti Rugi Tanah Masyarakat Tidak Berdasarkan Bukti Bukti Yang Sah

SIKATNEWS.NET | Ratusan hektar tanah masyarakat di areal Perkantoran di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang diklaim Aset Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam Aset Neraca, diduga kuat proses ganti rugi terhadap masyarakat tidak berdasarkan mekanisme maupun berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Terbukti, muncul gugatan warga atas nama Syahjoni yang luasnya mencapai ratusan hektar dengan titik/lokasi yang berbeda-beda di sebut sudah menjadi neraca aset Provinsi Kepulauan Riau

Hal ini diakui langsung oleh pihak Syahjoni lewat Penasehat hukumnya (PH) Paulus Tarigan, SH dan Baren Alexander Firry, SH yang tergabung dalam Law Firm Paulus Tarigan dan Associates, bahkan pihaknya sudah memasang spanduk di titik/lokasi yang menjadi lahan kliennya.

“Kami dari Penasehat Hukum segera menyurati aset untuk duduk bersama, berdiskusi mengenai tanah-tanah klien kami pak Syahjoni yang diklaim oleh aset bahwa sudah masuk neraca aset”, ucapnya .

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya sudah di pertanyakan terkait dasar aset mengklaim tanah-tanah kliennya tersebut bahkan sudah klarifikasi sebelumnya pada pertemuan-pertemuan sebelumnya

Akan tetapi, jawaban Apriansyah selaku kepala Bidang (Kabid) aset mengatakan menunggu gugatan di pengadilan.

“Kami tunggu gugatannya”, ungkap Apriansyah.

Diduga Proses Ganti Rugi Tanah Masyarakat Tidak Berdasarkan Bukti Bukti Yang Sah
Lahan Atas Nama Syahjoni

Ditambahkan Paulus, mengenai tanah yang dipasang spanduk milik Syahjoni, setelah pihaknya turun ke lokasi pada Jumat (28/10/2022) bersama Media serta dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri Pimpinan, Kennedy Sihombing.

“Hasil pengecekan di lapangan oleh Staf Een Saputro di lokasi ada yang sudah bersertifikasi, berstatus Surat Hak Pakai (HP) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terdaftar di salah satu tanah klien kami”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *