SIKATNEWS.NET | Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan yang diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada tanggal 03 hingga 06 Maret 2023.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.
“Pada hari Jumat (03/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi tersebut. Kemudian, Tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” ucap Rizki Baidillah.








