SIKATNEWS.NET | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya pada Senin (6 Maret 2023) kemarin telah menahan 2 orang tersangka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Global Gorontalo Gemilang BUMD pada Tahun 2019.
Terkait penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi, oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan dan menahan (SK) bersama (AP) selaku Direktur Utama BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang. Selasa (07/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya kepada sejumlah awak media mengungkapkan, Terkait dengan adanya penyertaan modal sebesar Rp 2,2 Milyar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pengelolaan keuangan di BUMD PT. Global Gorontalo ditemukan adanya mens rea, dengan adanya perbuatan yang melawan hukum maka oleh para tersangka dilakukan penahanan.









