Aksi Unjuk Rasa LPMT SULTRA Terkait Kasus Perambahan Hutan Lindung

SIKATNEWS.NET | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA),Pada Hari Jum’at 13/1/2023 Melakukan Unjuk Rasa Di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Terkait Penolakan Dan Ungkapan Kekecewaan Publik Atas Putusan Vonis Bebas Terhadap Direktur PT.Deven Mineral Sinergi 77 Inisial (DA) Kasus Perambahan Hutan Lindung. Konawe. Selasa (17/1/2023)

Dari Hasil Putusan PN Unaaha Vonis Bebas Terhadap Direktur PT.Deven Mineral Sinergi 77 Dan Adanya Upaya Kasasi Pihak JPU Sehingga Menimbulkan Gejolak Di Publik Yakni Dari Berbagai Elemen Masyarakat Yang Menolak Dan Mempertanyakan Ada Apa…? Dengan Putusan Vonis Bebas.

Salah Satu Elemen Masyarakat Pemuda Yang Tergabung Dalam LPMT SULTRA Melakukan Aksi Unjuk Rasa Menuntut Agar Aparat Penegak Hukum Khususnya Kejari Unaaha Dan PN Unaaha Untuk Memproses Kembali Kasus Tersebut Dengan Seadil-Adilnya

Menanggapi Salah Satu Tuntutan Masa Aksi LPMT SULTRA,Pengadilan Negeri Unaaha Melalui Juru Bicaranya (Jubir), Mengatakan Akan Segera Menggelar Konferensi Pers Pada Hari Selasa 17 Januari 2023 Pukul 10:00 Di Kantor PN Unaaha Dengan Tujuan Agar Perkara Yang Mereka Tangani Tidak Terkesan Ditutup – tutupi Dan Lebih Transparan Ke Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *