Komnas LP-KPK Meminta Kajati Kepri Periksa dan Tindak Kepala Sekolah SMAN 4 Tanjungpinang

SIKATNEWS.NET | Komnas LP-KPK Devisi Tipikor menduga telah adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2019 Pada SMAN 4 Tanjungpinang yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah di zaman bapak Darson yang kini sudah menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Padahal terkait kegunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Seharusnya Kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang mengetahui fungsi dan tujuan dari kegunaan dana ( BOS ) tersebut, Sehingga tidak terjadinya dugaan penyalahgunaan atau tidak tepat sasaran.

Namun data yang dimiliki oleh Komnas LP-KPK Devisi Tipikor dari data BPK RI bahwa Dana BOS di SMAN 4 Tanjungpinang telah terjadinya penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang di tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp. 70.195.000 juta rupiah.

Komnas LP-KPK Devisi Tipikor tersebut juga memperjelas dengan adanya temuan seperti pada Tanggal 30 Agustus 2019, SMAN 4 Tanjungpinang Melakukan PPDB Tahun 2019/2020 Pada TW 3 Dengan Biaya Total Rp.17.120.000,00. Dengan Temuan Ini, Ternyata Dalam Pembiayaan Kegiatan PPDB di SMAN 4 Tanjungpinang Tahun 2019 Biaya Transportasi untuk kegiatan PPDB Yang tercantum dalam Juknis Bos adalah Transportasi untuk Kordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namu, Tidak untuk tercantum dalam biaya honor dan Transportasi untuk Seluruh panitia selama kegiatan PPDB Berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *