SIKATNEWS.NET | Terkait pemberitaan beberapa hari lalu yang diduga Pungut biaya Pemulangan Ke daerah asal TKI yang di deportasi dari Johor Malaysia. Tanjungpinang. Sabtu (12/11/2022).
Sebesar, Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah oleh Rumah Penampungan WNI di Sungai Timun Jalan Senggarang Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Hal tersebut di bantah langsung oleh Pelaksana Teknis LPTC Tanjungpinang Pitter Matakena SH disaat Awak Media ini Konfirmasi pada hari Senin 14/11/2022 di Kedai Kopi Bahagia Jln DI Panjaitan Km 9.
“Berita yang muncul di media beberapa waktu lalu saya tegaskan dan saya nyatakan tidak benar, mengenai biaya serta berapa orang di pulangkan tidak tahu alias lupa karena harus lihat data dulu???”, Ucapnya Singkat.