Polsek Lahewa Amankan Empat Pelaku yang Terindikasi Perjudian Jenis HDI

SIKATNEWS.NET | Telah diamankan empat (4) orang yang diduga terindikasi perjudian jenis Domino Qiu Qiu atau HDI (High Domino Island) di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias UUtar. Selasa (25/10/22) sekira pukul 22.45 Wib.

Ketika dikonfirmasi ke Kanit Reskrim AIPDA Kurniawan Nazara, ia membenarkan kejadian tersebut, pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan.

“Benar telah dibekuk sebanyak 4 orang pelaku untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan kejahatan dalam bentuk apapun termasuk perjudian, kami juga meminta kepada warga apabila menemukan tindak pidana lainnya seperti ini agar diinformasikan kepada kami”, ujarnya.

Pelaku yang dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Lahewa yang berinisial MN, IL, NL, AZ. Untuk sementara telah diamankan dan selanjutnya dalam pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya para pelaku sudah di lakukan penahan di RTP Polsek Lahewa selama 20 Hari.

Barang bukti yang didapat sekitar uang lebih dari 300.000. Menurut keterangan bahwa pelaku melakukan kegiatan tersebut karena iseng-iseng saja. Diketahui informasi perjudian ini didapatkan atas laporan dari masyarakat.

Kapolsek Lahewa IPDA Hesena Ziliwu, SH, MH juga membenarkan ketika dikonfirmasi dan selalu menghimbau masyarakat Lahewa agar tidak terjerumus pada hal-hal tindak pidana karena sangat meresahkan dan menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Kita himbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana termasuk perjudian, karena bisa merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibnas”, tegasnya.

Kades Balefadorotuho, Aminkhat Zalukhu juga membenarkan kejadian ini, dua (2) orang pelaku hanya berdomisili dan dua (2) orang lainnya berasal Desa Balefadorotuho.

“Benar, pelakunya sebagian Desa Balefadorotuho dan juga desa Iraono Lase yang hanya berdomisili. Mereka sudah diperingatkan bahkan sudah diedarkan surat himbauan untuk tidak melakukan kegiatan itu namun mereka tak menghiraukan”, kata Kadesnya.

Permainan game ini mengarah pada Perjudian yang dikenakan pada pasal 303 KUHP dan pemeriksaan lebih lanjut akan diproses secara hukum.

(Yunius/Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *