Keterangan Saksi: Kebanyakan Lupa

SIKATNEWS.NET | Terkait dugaan korupsi Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna senilai Rp 7,7 miliar yang masih berlangsung hingga kini, Pada hari kamis 20/10/2022 dihadirkan beberapa saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Diantaranya Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut dimana kedudukannya saat itu sebagai wakil ketua DPRD Natuna Periode 2009 sampai 2014 dan Ngesti Yuni Suprati, mantan Wakil Bupati Natuna atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Natuna periode 2009-2014.

Dimana hal ini salah satunya sebagai pihak yang ikut menikmati uang tunjangan perumahan DPRD Natuna yang disesuaikan berdasarkan posisi kedudukan masing masing pada saat itu, untuk pimpinan sebesar Rp.14 juta, Wakil Ketua Rp.13 juta dan anggota DPRD Rp.12 juta.

Keterangan Saksi Kebanyakan Lupa Terkait Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Natuna 7,7 M
Keterangan Saksi Kebanyakan Lupa Terkait Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Natuna 7,7 M Saat Ditanyain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *