Dua Unit Ruko Dieksekusi Oleh PN Batam Tanpa Basa Basi Terhadap Pemilik

SIKATNEWS.NET | Proses lelang dua unit Ruko dengan nomor sertifikat 2415 dan 2413 yang terletak di komplek pertokoan Bukit Mas Blok F No. 5 Batu Batam Indah dekat Rumah Sakit Awal Bros Batam Center akhirnya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Batam (PN-Batam). Kamis, 22 September 2022.

Pemilik Ruko sekaligus penggugat atas nama Theresia Manek menggugat pihak Bank BNI dimana diduga tidak memenuhi persyaratan proses pelelangan sebagaimana mestinya.

Adapun nomor perkara yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni nomor 223/Pdt.G/2022/PA.Btm dengan klarifikasi perkara “Perbuatan Melawan Hukum”.

Tergugat:

Dalam keterangan persnya, Theresia Manek mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti apa yang menjadi kewajibannya di Bank BNI sebagaimana pembayaran cicilan kredit atas objek tersebut.

“Tentu, hal ini memang setiap bulannya tidak terpenuhi secara keseluruhan oleh karena dampak Covid-19, yang mana hampir semua pihak juga merasakan dari pandemi tersebut”, ucapnya.

Dari pengakuan Penggugat ke awak media menyampaikan bahwa selama ini selalu kooperatif jika pihak Bank BNI menyinggung terkait kewajiban yang masih belum selesai di objek tersebut.

Diketahui, pihak penggugat telah melakukan etika baik dengan melunasi sisa hutang kredit supaya tidak terjadi pelelangan atas aset yang sedang ditempati, yang mana pihaknya tidak mendapat informasi apapun dari Pihak Bank BNI terkait pelelangan, dengan dibuktikan surat permohonan pelunasan pembayaran pinjaman pada tanggal 27 Mei 2022 yang ditujukan kepada PT. Bank BNI’46, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Permohonan saya sudah di tindaklanjuti kembali oleh PT. Bank BNI’46 pada tanggal 27 Mei 2022 dengan pelunasan penyetoran tersebut paling lambat tanggal 31 Mei 2022, namun kenapa masih dilakukan eksekusi atas Ruko saya?, dalam hal ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam“,, ungkap Theresia Manek.

“Pihak pelelangan juga tidak memberikan informasi secara jelas jika terkait Ruko Milik saya yang tiga lantai tersebut akan dilelang, jelas Theresia Manek.

Untuk diketahui, Kuasa hukum Theresia Manek, dimana yang pertama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chiza Elisabeth S. Kom, SH, MH dan Partner dan yang kedua yakni Kantor Hukum Nasrul dan Partner.

Kuasa Hukum Theresia Manek yang saat ini, Dorkas Lomi Nori, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait keluhan daripada klien saya.

Klien saya sudah melakukan etikad baik dengan melakukan pelunasan sisa kredit di Bank BNI dan juga sedang dalam proses perbantahan atas terjadinya pelelangan objek tersebut.

Seharusnya, pihak PN Batam tidak bisa melakukan eksekusi oleh karena objek tersebut dalam gugatan, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, dampak dari eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam menyebabkan pemilik rumah harus keluar dan usaha terpaksa ditutup serta beberapa penghuni kostnya yang hanya berprofesi sebagai penjual koran di lampu merah harus tidur di bawah jembatan.

Salah satu staf di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), saat awak media sikatnews.net meminta keterangan justru memberikan kesan yang buruk dimana staf tersebut tidak menyampaikan apa-apa dan enggan berkomentar.

Anehnya, staf yang tidak mau menyebutkan namanya itu dan juga hadir saat di persidangan dinilai tidak kooperatif ke awak media.

Berita ini akan terus berlanjut hingga bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Bersambung…

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *