SIKATNEWS.id | Gagasan Kapolri Jenderal Suyudi tentang Polisi Bersama Masyarakat menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang responsif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Prinsip tersebut menjadi perhatian dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan di Polsek Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Korban berinisial MMZ melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safer Hulu & Partners mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan pada 1 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/155/VIII/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Perumahan Bumi Kencana, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum korban, Adv. Ferry Hulu, menyampaikan bahwa kliennya masih menantikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami menilai, perkembangan penanganan perkara perlu disertai informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sehingga ada kepastian hukum terhadap korban,” jelas Ferry Hulu.
Pihak korban juga menyebutkan bahwa perkara tersebut telah menjalani gelar perkara dan terdapat upaya penjemputan terhadap pihak terlapor. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diharapkan menjadi sarana informasi resmi bagi pelapor belum diterima.
Ferry berharap Polsek Batu Aji memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, termasuk tindak lanjut setelah gelar perkara dan upaya penjemputan terhadap pihak terlapor.
“Saya berharap Polsek Batu Aji dapat memberikan kepastian informasi kepada kliennya melalui SP2HP sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kliennya mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya,” ujarnya.








