Korban MMZ juga mengungkapkan harapannya agar laporan tersebut ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan informasi.
“Saya berharap pihak Polsek Batu Aji bisa memberikan kepastian terkait laporan yang sudah saya buat. Saya melaporkan kejadian ini karena ingin mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami. Saya berharap laporan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan ada kejelasan mengenai proses penanganannya,” kata MMZ.
Sementara itu, Wakapolsek Batu Aji, Andi, menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menyebutkan bahwa tembusan surat tersebut akan diminta untuk dikirimkan kepada pelapor.
“Untuk perkembangannya, SPDP sudah kita kirim ke JPU. Nanti, tembusannya saya minta untuk dikirimkan,” ujar Andi.
Secara terpisah, penyidik pembantu Aritua Sihotang menyampaikan bahwa dokumen SP2HP, SPDP, dan administrasi penyidikan lainnya masih berada di ruangan Kanit. Ia juga menjelaskan bahwa pada 27 Oktober 2026, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jumat dikirimkan SPDP ke jaksa,” ujar Aritua Sihotang dengan singkat.
Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari informasi yang dinantikan korban. Kejelasan administrasi penyidikan dan penyampaian informasi resmi kepada pelapor diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai tahapan penanganan perkara, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.(red).








