SIKATNEWS.id | Pembongkaran gedung Hotel Purajaya Beach & Resort di kawasan Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan dalam proses persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Penasihat Hukum (PH) PT Dani Tasha Lestari (DTL), selaku pemilik Hotel Purajaya, mempertanyakan dasar hukum pembongkaran bangunan yang berlangsung pada 21 Juni 2023 tersebut.
Sorotan itu mengemuka setelah dalam persidangan September 2026, menurut keterangan PH PT DTL, saksi dari pihak tergugat disebut menerangkan bahwa tidak ada putusan eksekusi maupun surat dari PN Batam yang dibawa saat proses pembongkaran berlangsung.
PH PT DTL, Zulkifli, mengatakan dokumen yang disebut dibawa dalam proses tersebut berkaitan dengan perintah pengosongan. Namun, ketika ditanyakan mengenai dokumen khusus yang menjadi pedoman pembongkaran bangunan, saksi disebut menyatakan tidak ada.
“Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, karena tidak ada surat dari BP Batam yang memerintahkan perobohan atau demolition, hanya pengosongan atau ontruiming atau vacating order,” kata Zulkifli, Selasa (29/9/2026).
Zulkifli juga menyoroti surat perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) Nomor PEP-002/VI.2023 yang disebut memerintahkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya hingga rata.
Menurutnya, surat tersebut perlu diuji dasar hukumnya dalam proses persidangan karena pembongkaran bangunan disebut berbeda dengan tindakan pengosongan.
“Surat perintah yang dikeluarkan oleh PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa hingga rata, menurut kami tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.








