Pihak PT DTL kemudian meminta proses persidangan perkara tersebut mendapat pengawasan. Surat permintaan pengawasan telah dilayangkan kepada Komisi Yudisial (KY), dengan harapan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Selain KY, surat serupa disebut telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua DPR RI, Komisi VI DPR RI, dan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026).
Zulkifli mengatakan permintaan tersebut bukan karena pihaknya telah menemukan indikasi intervensi dalam persidangan. Ia menyebut sejauh ini indikasi tersebut belum terlihat, tetapi pengawasan dinilai penting untuk memastikan proses perkara tetap berjalan secara objektif.
“Indikasi adanya intervensi sejauh ini belum terlihat. Namun, tindakan-tindakan di balik persidangan yang mengganggu jalannya persidangan serta mengganggu pertimbangan majelis dapat saja terjadi jika tidak diawasi secara sungguh-sungguh,” katanya.
Sementara itu, BP Batam dalam penjelasan resminya pada Juni 2023 menyatakan alokasi lahan PT DTL telah berakhir dan dibatalkan. BP Batam menyebut lahan tersebut kembali berada dalam penguasaannya selaku pemegang HPL di Batam dan selanjutnya dialokasikan kepada PT PEP sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm saat ini masih berproses di PN Batam. Persoalan mengenai dasar pembongkaran Hotel Purajaya menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan para pihak dalam proses hukum tersebut.
Seluruh dalil dan keterangan para pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








