SIKATNEWS.id | Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum merealisasikan pembangunan untuk melakukan pemutakhiran data sekaligus menyampaikan laporan perkembangan pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.
Melalui kebijakan tersebut, BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dapat dikenai penertiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap lahan dimanfaatkan secara optimal.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/07).








