Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah diwajibkan menyampaikan informasi mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan.

BP Batam menjelaskan, laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menilai pemanfaatan lahan sehingga setiap alokasi tanah dapat memberikan manfaat maksimal bagi investasi maupun pembangunan daerah.

BP Batam juga mengingatkan agar seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui LMS disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan dikenai evaluasi serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan sistem digital dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam berharap tata kelola lahan di Batam semakin tertib, transparan, produktif, dan mampu meningkatkan daya saing daerah sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia.(red).